Friday, May 13, 2016

Bagaimana Cara Rujuk Setelah Bercerai.?? Inilah Penjelasannya

HarianMuslim.Net  Saya seorang istri yang telah ditalak oleh suami 4 pekan yang lalu. Setelah berproses kami sepakat untuk kembali bersatu dan suami telah minta maaf pada keluarga saya seminggu yang lalu. Rencananya sepekan lagi suami akan datang langsung bersama keluarganya untuk meminta saya kembali dari keluarga saya. Tapi hari ini suami minta bertemu saya dan minta berhubungan intim. Halalkah hubungan ini mengingat saya belum resmi diminta dari keluarga?  Mohon penjelasannya. 
Annisa, somewhere

Jawaban
Saat ini Ibu berada dalam masa iddah, yang secara secara bahasa berarti menghitung maksudnya menghitung hari-hari dan masa bersihnya. Dalam QS Al Baqarah: 228, Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’...”
Namun apabila suami ingin kembali lagi kepada istri yang telah ditalaknya selama masa iddah maka dinamakan ruju’ (mengembalikan perkawinan yang telah hilang oleh talak).
Para ahli fiqih sepakat bahwa cara ruju’ dapat dilakukan dengan ucapan yang sharih (tegas atau jelas) yang mengandung makna ruju’ seperti, “aku kembali kepadamu, kita bersatu lagi.” Menurut mazhab Syafi’i suami tidak dibenarkan melakukan hubungan suami istri atau melakukan pemanasan sebelum suami menyatakan ruju’ dengan ucapan.
Adapun syarat adanya saksi ketika akan ruju’ masih diperselisihkan oleh para ahli fiqih. Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa ruju’ tetap sah meski tidak disaksikan oleh seorangpun. Namun sebagaian fuqoha’ lainnya berpandangan bahwa kesaksian ruju’ merupakan syarat sah ruju’, oleh karena itu bila suami ingin meruju’ istrinya tanpa ada saksi maka ruju’ itu tidak sah.
Pada masa-masa iddah (tiga kali masa haid atau masa suci), seorang istri mestinya masih tinggal di rumah suami sampai habis masa iddahnya. Ia tidak dibenarkan keluar dari rumahnya dan suaminyapun tidak boleh menyuruhnya keluar dari rumah tersebut. Dalam QS at-Thalaq:1, Allah swt berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
Dari kasus yang Ibu uraikan, mestinya Ibu masih tinggal di rumah. Lalu  ketika suami telah minta maaf pada keluarga ibu dan meminta ibu kembali menjadi istrinya, sebenarnya ini sudah merupakan tekad ruju’ (apalagi keluarga ibu juga sudah dilibatkan sebagai saksi), maka tidak ada halangan lagi untuk melakukan hubungan suami istri.
Ke depannya para suami mesti hati-hati dalam mengucapkan talak, karena dengan terjadinya talak –setelah adanya mitsaqan ghaliza  (ikatan yang teguh dan kokoh) antara dua anak manusia yang telah berjanji di hadapan Allah – dapat menggoncangkan Arasy Allah. Apalagi batas talak yang bisa ruju’ itu hanya 2 kali. Apabila telah terjadi 3 kali talak maka suami tidak bisa lagi kembali kepada mantan istrinya kecuali setelah mantan istrinya itu menikah dengan laki-laki lain.

No comments:

Post a Comment